Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Jaksa Akan Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Pekan Depan
Jadwal sidang ini diputuskan setelah agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (18/10/2021) in
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membuat peristiwa itu terjadi.
Dirinya memfokuskan upaya eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang tak penuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Selang beberapa hari dari panggilan tersebut, Polda Metro Jaya kata Henry mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi 'putihkan' dan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 untuk melakukan tindakan anarkis.
Penjelasan itu diutarakan Henry, merujuk pada surat dakwaan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan.
"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.
Mendapati informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan dan terdakwa M. Yusmin Ohorella serta serta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan.
Hal itu dilakukan dengan langkah atau upaya tertutup, guna mengantisipasi adanya tindakan pengepungan di Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa (para terdakwa) melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.
Atas insiden ini, Henry mengatakan kepada Majelis Hakim dan jaksa sangat menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut.
Kata dia, jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.
Dirinya juga menyayangkan, upaya dari empat anggota eks Laskar FPI yang mencoba untuk merebut senjata api yang dimiliki kliennya saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya dari KM 50, Tol Cikampek.
"Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis"
"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan,
dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," tukasnya.
Aksi Rebut Senjata Berujung Empat Anggota Laskar FPI Tewas
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan adanya upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan para terdakwa kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang merupakan anggota Kepolisian RI.