Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Jaksa Akan Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Pekan Depan
Jadwal sidang ini diputuskan setelah agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (18/10/2021) in
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M. Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi diatas mobil tidak ada lagi perlawanan.
Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas. Akan tetapi, penembakan itu kembali dilakukan oleh terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) yang kali ini menyasar M. Reza dan Suci Khadavi Poetra yang di mana kondisi sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.
"Selanjutnya terdakwa (Elwira Priadi) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.