Minggu, 7 September 2025

Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri

Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Dok. Kemenpora
Menpora Zainudin Amali bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat meninjau Stadion Mandala, Jayapura yang tengah menggelar laga Jawa Barat vs NTT, Kamis (30/9/2021). 

Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.

Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan