Sabtu, 30 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Gugatan AD/ART Demokrat Disebut Terobosan Hukum, Hamdan Zoelva: Masalahnya Ditembak ke Satu Partai

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva tak setuju dengan pendapat itu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva (kanan) saat diskusi dengan jajaran redaksi Tribunnews.com. 

Atas dasar itu, Hamdan mengatakan Yusril menggunakan pendekatan filosofis untuk menjadikan perkara konflik menggugat AD/ART Demokrat.

Sebab, Yusril menggunakan Undang-Undang (UU) era SBY, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.

"Ini kan berkaitan dengan hukum adiministrasi, hukum administrasi itu tidak boleh bebas, itu kam administrasi saja kecuali Mahkamah Konstitusi masih memberikan mungkin peluang lebih besar," ucapnya.

"Mereka kan mengajak untuk aliran progresif nah ini lebih kepada tataran filosofis itu di Mahkamah Kontistusi. Malau hukum administrasi di Mahkamah Agung walaupun ada filosofisnya tetapi lebih kepada tataran hukum administrasi," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan