Jumat, 12 September 2025

BPOM Tegaskan Tak Semua Frozen Food Harus Miliki Izin Edar

Badan POM RI memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media sosial mengenai perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku atau Frozen Food.

Screenshoot
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito saat memberikan keterangan pers pada kegiatan virtual Hari Selasa (19/10/2021). 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan