BPOM Tegaskan Tak Semua Frozen Food Harus Miliki Izin Edar
Badan POM RI memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media sosial mengenai perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku atau Frozen Food.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Screenshoot
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito saat memberikan keterangan pers pada kegiatan virtual Hari Selasa (19/10/2021).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi. (*)
Rekomendasi untuk Anda