Pinjaman Online
Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
Berikut Pinjaman Online yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 dan tips untuk menghindari pinjol ilegal
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pinjol yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 serta tips untuk menghindari pinjol ilegal.
Dikutip dari ojk.go.id, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:
1. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
2. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen yang dimaksud.
Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil
Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Murahkan Suku Bunga dan Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan
Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.
Berizin dan Terdaftar OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. Adakami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Tanifund
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. Jembatan Emas
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. Danafix
94. AdaModal
95. SamaKita
96. KlikCair
97. SAMIR
98. UATAS
Terdaftar OJK:
1. TunaiKita
2. Cashwagon
3. Findaya
4. CROWDE
5. KawanCicil
6. Asetku
7. ETHIS
8. KAPITALBOOST

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal :
Masih mengutip OJK, berikut tips-tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal.
1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)
3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebelum meminjam duit online, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30% dari penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan.
Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.
Pasang alarm di kalender maupun di ponsel agar tidak lupa membayar.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.
Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.
Pilihlah pinjaman online dengan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, ajukan pertanyaan apabila belum jelas
Baca juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Ikut Diteror Pinjol Ilegal, Begini Ceritanya
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Pinjaman Online