Kamis, 21 Agustus 2025

Pinjaman Online

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal

Berikut Pinjaman Online yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 dan tips untuk menghindari pinjol ilegal

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 dan tips untuk menghindari pinjol ilegal 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pinjol yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 serta tips untuk menghindari pinjol ilegal.

Dikutip dari ojk.go.id, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:

1. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

2. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen yang dimaksud.

Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil

Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Murahkan Suku Bunga dan Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan

Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.

Berizin dan Terdaftar OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. Adakami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. cicil

48. lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. Duha SYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus

62. UKU

63. KREDITO

64. AdaPundi

65. ShopeePayLater

66. Modal Nasional

67. Komunal

68. Restock.ID

69. Tanifund

70. Ringan

71. Avantee

72. Gradana

73. Danacita

74. IKI Modal

75. Ivoji

76. Indofund.id

77. iGrow

78. Danai.id

79. DUMI

80. LAHAN SIKAM

81. qazwa.id

82. KrediFazz

83. Doeku

84. Aktivaku

85. Danain

86. Indosaku

87. Jembatan Emas

88. EDUFUND

89. GandengTangan

90. PAPITUPI SYARIAH

91. BantuSaku

92. danabijak

93. Danafix

94. AdaModal

95. SamaKita

96. KlikCair

97. SAMIR

98. UATAS

Terdaftar OJK:

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. CROWDE

5. KawanCicil

6. Asetku

7. ETHIS

8. KAPITALBOOST

TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta.
TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal : 

Masih mengutip OJK, berikut tips-tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal.

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebelum meminjam duit online, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30% dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Pasang alarm di kalender maupun di ponsel agar tidak lupa membayar.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online dengan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, ajukan pertanyaan apabila belum jelas

Baca juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Ikut Diteror Pinjol Ilegal, Begini Ceritanya

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Pinjaman Online

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan