Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

2 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berikut dua cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. 

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Baca juga: Kemnaker Minta Pekerja Perempuan Dapat Perlindungan Khusus dari Kekerasan Seksual

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan