Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Polemik Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat, Cak Sholeh: Ini Kekacauan Hukum

Soal polemik aturan wajib tes PCR untuk naik pesawat, advokat Muhammad Sholeh beri tanggapan: Ini Kekacauan Hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh. 

Ia pun menilai isi aturan Inmendagri dengan kedua aturan turunannya tidak sama.

"Ini kekacauan hukum. Coba anda bayangkan, Kementerian Perhubungan mengacunya pada Inmendagri."

"SE Nomor 21 Satuan Tugas Covid-19 juga mengacu kepada Inmendgari, tapi isinya tidak sama."

"Inmendagri yang menjadi rujukan wajib PCR level 1, 2, 3, 4. Wajib semua," kata dia.

Cak Sholeh menyebut, hal yang wajar ketika timbul kecurigaan dan pertanyaan mengapa pemerintah mewajibkan tes PCR ini.

Baca juga: Netty: Pemerintah Jangan Longgar Tegakkan Prokes, tapi Kenapa Pakai PCR yang Berbiaya Tinggi

Padahal, kata Cak Sholeh, beberapa waktu lalu saat pulau Jawa-Bali menerapkan PPKM level 3 dan 4 , masyarakat masih diperbolehkan memilih antara tes PCR dan antigen.

Kemudian, seiring situasi pandemi Covid-19 yang sudah membaik, semestinya pemerintah tidak membuat aturan PPKM semakin diperketat.

"Kita bayangkan satu hari 10 ribu penumpang, lalu lalang Jawa-Bali dikali Rp 500 ribu (harga tes PCR)."

"Wajar dong saya menjadi curiga, kewajiban PCR itu kepentingan siapa?," jelasnya.

"Sekarang pandemi melandai, mal-mal sudah dibuka, kok malah diketatin untuk PCR. Logikanya mana?" tambah Cak Sholeh.

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. (dok Angkasa Pura II)

Baca juga: Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis

Ia pun meminta jajaran terkait, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM, untuk memberi penjelasan.

Bahkan, Cak Sholeh mengaku telah menerima desakan masyarakat untuk menggugat aturan baru tersebut.

Namun, ia belum bisa memastikan untuk jadi melayangkan gugat atau tidak.

"Kemendagri, pak Luhut sebagai koordinator PPKM atau apa itu, jawab ini. Banyak yang mendesak saya gugat ini," ucap Cak Sholeh.

"Soal jadi gugat atau tidak, kita putuskan. Ini kan Sabtu, masih ada Minggu. Kalau mau menggugat kan hari Senin."

"Semoga ada kesadaran Tito Karnavian sebagai Mendagri yang membuat instruksi ini supaya masyarakat tidak bingung, kita mau pilih mana Inmedagri atau Kementerian Perhubungan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain soal Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan