Jumat, 19 September 2025

Penanganan Covid

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Berikut syarat naik kereta api terbaru untuk Oktober 2021 yaitu salah satunya anak di bawah 12 tahun boleh naik.

Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah peraturan terbaru terkait syarat naik kereta api jarak jauh.

Peraturan terkait syarat naik kereta api tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemberlakukan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (21/10/2021).

Dalam aturan terbaru ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api.

Namun, anak wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya

Selain itu pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.

Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makanan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalu telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

d. Tidak diperkenankan untk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang daru dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakuakn dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan