Rabu, 27 Agustus 2025

Soal Mobil Rachel Vennya Berpelat RFS, Kode Nopol Khusus untuk Pejabat Sipil, Bagaimana Aturannya?

Mobil Toyota Vellfire hitam milik Rachel Vennya berpelat RFS, kode yang diperuntukkan khusus bagi pejabat sipil. Bagaimana aturannya?

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Instagram @erigostore/KompasTV
Mobil Toyota Vellfire hitam milik Rachel Vennya berpelat RFS, kode yang diperuntukkan khusus bagi pejabat sipil. Bagaimana aturannya? 

Tuai Komentar dari Adam Deni

Adam Deni dan Rachel Vennya
Adam Deni dan Rachel Vennya. (Instagram @adamdenigrk/@rachelvennya)

Pelat nomor RFS yang dipakai Rachel Vennya mengundang komentar dari pegiat media sosial, Adam Deni.

Ia yang juga berada di Polda Metro Jaya saat Rachel diperiksa, menyoroti pelat nomor mobil Toyota Vellfire milik ibu dua anak itu.

Melalui fitur Instagram Story, blak-blakan Adam Deni menyindir sang selebgram.

Ia meng-capture penjelasan tentang kode pelat nomer RFS.

Biasanya, kode pelat nomor RFS yang dipakai oleh mobil pejabat eselon 1 setingkat direktur jenderal di kementerian.

Baca juga: Polisi Jelaskan soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya, akan Minta Klarifikasi dari sang Selebgram

Baca juga: 2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dinonaktifkan dan Dikembalikan ke Satuan

"Alpahard RV yg tadi dipake ke Polda pelatnya RFS lho...

Doi selebgram apa PEJABAT sih?

Hebat bener dapet pelat RFS uhuyyy," tulis Adam Deni, dilansir Tribunnews.

Pada unggahan lainnya, Adam Deni juga membela para wartawan yang dituding terlalu mendesak sang selebgram.

Menurut Adam Deni, wajar jika sempat terjadi keributan di lokasi.

Lantaran Rachel membuat para wartawan menunggu selama 9 jam, tapi ia enggan menjawab pertanyaan mereka.

Rachel hanya meminta maaf dan minta doa restu lalu melenggang masuk ke dalam mobil.

"Sempat ada keributan ketika RV masuk ke mobil.

Ya gimana gak ribut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan