Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id
Simak cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi yang salah satunya bisa melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Daryono
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online untuk wajib pajak pribadi.
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pajak