Minggu, 31 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Uji Materiil Pasal Blokir Internet

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet.

Keputusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).

Dalam konklusi, Ketua MK Anwar Usman, selaku Hakim Konstitusi mengatakan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana yang diuraikan, Mahkamah memberikan tiga kesimpulan.

Pertama, Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kedua, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ketiga, Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Amar Putusan. Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman sebagaimana ditayangkan dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Jawab Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat, Hamdan Zoelva: Uji Materiil ke MA Bukan Terobosan Hukum

Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut merupakan putusan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Permohonan tersebut diajukan Pemohon I yakni Arnoldus Belau dan Pemohon II yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dalam persidangan para pemohon mendalilkan dalam Pokok Permohonan bahwa pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang 19/2016 tentang ITE bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.

Para Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.

Baca juga: Sidang Uji Materiil, Ahli: Konvensi PBB Tak Larang Penggunaan Narkotika untuk Medis dan Ilmiah

Hal tersebut sepanjang tidak dimaknai: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2(b), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum".

Dalam sidang disebutkan bahwa para Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan P1 sampai P-29.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan