Virus Corona
Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober, Simak Ketentuannya
Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Pravitri Retno W
1. Menggunakan masker secara benar hingga menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan Naik Kereta Api