Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober, Simak Ketentuannya

Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

1. Menggunakan masker secara benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan Naik Kereta Api

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan