Selasa, 19 Agustus 2025

CPNS 2021

Syarat dan Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Alurnya

Diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan mulai dibuka pada hari ini, Senin (01/11/2021).

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut syarat dan jadwal terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan alurnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan jadwal terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan alurnya di dalam artikel ini.

Diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan mulai dibuka pada hari ini, Senin (01/11/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Para peserta yang tidak lolos tahap I, dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Namun, bagi para peserta yang ingin mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Mulai Dibuka pada 1 November 2021

Lalu apa saja syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II?

Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.

Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolahdasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuanpendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada matapelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan