Rabu, 13 Agustus 2025

Virus Corona

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penyeberangan

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

5. Kereta Api antar Kota

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

C. Dalam satu wilayah/kawasan Aglomerasi perkotaan

1. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)

- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel lain Terkait Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan