Selasa, 12 Agustus 2025

Lolos PPPK 2021? Simak Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang akan Didapatkan

Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji pada golongan 1-XVII, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Didapat 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seperti diketahui, pengumuman PPPK telah diumumkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu.

Bagi peserta yang lolos seleksi PPPK, selanjutnya akan memperoleh beberapa haknya sebagai pegawai yang perlu diketahui.

Beberapa hak tersebut yaitu, gaji, tunjangan, serta cuti yang akan telah ditentukan.

PPPK akan menerima besaran gaji berdasarkan golongannya.

Sementara itu, tunjangan serta cuti untuk PPPK akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lalu berapa besaran gaji untuk PPPK? dan tunjangan serta cuti apa saja yang akan diperoleh?

Baca juga: TASPEN dan Pemkab Pasaman Barat Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan Non-ASN dan Non-PPPK

Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Didapat
Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Didapat (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya

Besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran Gaji

berikut besaran gaji yang berhak didapatkan PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan