Kamis, 21 Agustus 2025

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Sofyan Djalil Jelaskan Alasan Tunjuk RJ Lino Jadi Dirut PT Pelindo II

Menteri BUMN periode 2007-2009, Sofyan Djalil mengungkap alasan menunjuk Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai Direktur Utama PT Pelindo II di tahun 20

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo
Menteri BUMN periode 2007-2009, Sofyan Djalil bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) untuk terdakwa RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021). 

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan