Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api

Syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api

Penulis: Devi Rahma Syafira
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Syarat perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretapaian di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari dephub.go.id penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

Keempat SE kemenhub tersebut, yaitu:

- SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi darat.

- SE Kemenhub No 95 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi laut.

- SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi udara.

- SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi perkeretaapian.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Terbaru Untuk Semua Moda Transportasi, Berikut Tanggapan Pengusaha

Ilustrasi transportasi
Ilustrasi transportasi (Kemenhub RI)

SE Kementerian Perhubungan mulai berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Khusus transportasi udara mulai berlaku pada Rabu (3/11/2021) pukul 00.00 WIB.

Syarat perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut :

1. Transportasi Udara

a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved