Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api

Syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api

Penulis: Devi Rahma Syafira
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Syarat perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api 

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

5. Transportasi Barang

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel lain Terkait Syarat Perjalanan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved