Virus Corona
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR
Penyesuaian aturan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 melalui transportasi udara resmi berlaku pada Rabu (3/11/2021)
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Miftah
- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Syarat Perjalanan
a. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Seluruh pelaku perjalanan telah divaksin minimal dosis pertama.
4. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
5. Pelaku perjalanan usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19