Minggu, 24 Agustus 2025

KTP Elektronik

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

Penulis: Faishal Arkan
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan. 

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Apabila seluruh proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat tersebut juga dapat menjadi pengganti kartu identitas sementara. 

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian sesuai waktu yang telah ditentukan petugas.

Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan