Minggu, 24 Agustus 2025

KTP Elektronik

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

Penulis: Faishal Arkan
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan. 

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat;

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga;

- WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Langkah Membuat e-KTP

Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yaitu: 

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Setelah memiliki dokumen yang dibutuhkan, dokumen tersebut perlu digandakan.

Lantaran, pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datangi Kelurahan

Anda perlu datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

3. Serahkan Dokumen

Anda perlu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Namun, disarankan Anda juga membawa dokumen asli karena petugas minta untuk ditunjukkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan