Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cara cek penerima BSU gaji Rp 1 Juta melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Cara Cek Penerima BSU Gaji RP 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id 

Syarat penerima BSU dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah

5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Tahapan Penyaluran

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)

Program BSU tahun 2021 akan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Apabila belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Penyaluran BSU akan dilakukan dengan beberapa tahap.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan