CPNS 2021
Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, Lengkap dengan Materi yang Diujikan
Ini ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II maupun III, dilengkapi dengan materi yang diujikan
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta PPPK Guru untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.
Apabila Anda merupakan peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I, Anda masih dapat mengikuti seleksi tahap II ataupun III.
Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.
Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan informasi tersebut melalui Instagram pribadinya.
Namun, selagi menunggu, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai ketentuan bagi peserta untuk mengikuti seleksi tahap II ataupun III.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui materi apa saja yang akan diujikan, sebagai persiapan.
Apa saja ketentuan tersebut? dan apa saja materi yang akan diujikan?
Baca juga: 330 Instansi akan Umumkan Hasil Tahap 2 SKD CPNS 2021, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya

Baca juga: Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya
Ketentuan Seleksi tahap II dan III serta materi yang akan diujikan, dijelaskan melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang dirilis KemenPANRB, berikut ketentuannya:
Seleksi Kompetensi Tahap II
Adapun ketentuan mengikuti Seleksi Tahap II, yakni:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Seleksi Kompetensi Tahap III
Berikut ketentuan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi tahap III:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Selain itu, pelamar juga bisa memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Materi yang Diujikan
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 25 ayat
(2) dan ayat (3), berikut materi yang akan diujikan:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara yang dilakukan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Dijadwalkan 13-14 November 2021, Ini Jadwal Terbarunya
(Tribunnews.com/Arkan)