Rabu, 13 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Status Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Inilah Tahap Penyalurannya

Berikut ini cara cek penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, dilengkapi syarat penerima dan tahap penyalurannya.

Editor: Daryono
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. - Simak cara cek penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker serta syarat penerima, dan tahap penyaluran BSU menurut Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah ditujukan kepada pada pekerja terdampak pandemi.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi penerima yang telah terdaftar dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU, sebagai berikut.

Baca juga: CEK Status Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Ini Caranya

Syarat penerima BSU

1. WNI, dibuktikan dengan KTP;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Berikut ini cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Data Internet Gratis, Terakhir Cair November 2021

Cek Penerima BSU melalui Kemnaker

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;

3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;

4. Lengkapi profil biodata diri;

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar.

Baca juga: Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT

Tahap Penyaluran BSU 2021 Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

a. Tahap Verifikasi Data

Ada beberapa kriteria pekerja yang menerima BSU berdasarkan Permenaker RI no 16 Tahun 2021. Proses verifikasi data sesuai persyaratan dilakukan oleh BP Jamsostek.

b. Tahap Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Pada tahapan ini, data calon penerima BSU akan divalidasi oleh Kemnaker.

Validasi berupa pengecekan data kembali apakah pekerja masuk dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu juga akan dicek juga mengenai kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

c. Tahap Pembayaran ke Rekening Pekerja Penerima BSU

Tahap pembayaran atau penyaluran BSU di lakukan oleh Bank Himpunan Milik Negara (Bank Himbara).

Beberapa bank tersebut adalah:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Sebagai informasi tambahan, bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh proses pembayaran bantuan akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara maka akan dilakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol) oleh Kemnaker.

Kemudian, penerima BSU dapat mendatangi bank Himbara sesuai yang tertera pada rekening dari Kemnaker untuk mencairkan dana bantuan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan