Ijazah Jokowi
Bonatua Mengaku Penelitiannya Soal Ijazah Jokowi Terganggu: Hanya Dapat Data Sampah
Bonatua Silalahi mengungkap alasannya melakukan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkap alasannya melakukan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait dengan penelitiannya yang berhubungan dengan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Sejauh ini dalam proses penelitiannya, Bonatua telah mengumpulkan sejumlah fotokopi ijazah legalisir Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Seorang peneliti itu harus menguji data, jadi data yang saya peroleh itu harus data primer. Jadi saya mengumpulkan benar, saya mengumpulkan beberapa fotokopi ijazah legalisir baik dari KPU ada 2014-2019 dari KPUD DKI 2012 dan dari Solo juga ada tim yang ngasih 2005-2010,” ujar Bonatua kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Namun, hasil yang Bonatua kumpulkan itu dinilai tidak membantu. Sehingga penelitiannya tersendat.
Baca juga: Di Mana Ijazah Jokowi Saat Ini? Masih Disita Polisi atau di Tangan Jokowi?
“Namun data ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya. kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya, tidak ada yang menghubungkan, mengkoneksikan data yang saya terima, yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya,” tuturnya.
Berangkat dari landasan itu, Bonatua pun menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat.
Pengacara Bonatua, Abdul Gafur menjelaskan, alasan kliennya mengajukan gugatan karena menganggap dirugikan secara konstitusional.
Baca juga: Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK
“Yang dirugikan oleh Pak Bonatua dalam konteks kerugian konstitusional adalah Pak Bonatua tidak bisa mendapatkan dokumen ijazah Pak Joko Widodo yang sudah diverifikasi atau sudah dilakukan autentikasi untuk kepentingan penelitian,“ kata dia.
Pada pokoknya, Bonatua dalam permohonan perkara 216/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar diwajibkan autentikasi ijazah bagi pejabat publik sebagai syarat maju Pilpres, Pemilu, dan Pilkada.
Menurut Bonatua, dalam Pasal 169 huruf R UU Pemilu tidak ada aturan soal mekanisme verifikasi keaslian ijazah asli yang menjadi dasar syarat tersebut.
Dalam praktiknya, KPU hanya mensyaratkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, tanpa ada kewajiban melakukan klarifikasi, verifikasi faktual, atau autentikasi terhadap ijazah asli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.