Senin, 29 September 2025

Calon Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa Disetujui Jadi Panglima TNI, Surat Hasil RPDU akan segera Diproses

Berdasarkan hasil fit and proper test, Jenderal Andika Perkasa disetujui menjadi Panglima TNI.

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Presiden Joko Widodo mengajukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/Jeprima 

"Ini juga fokus, karena sebetulnya banyak yang bisa dilakukan untuk jauh lebih siap," ujar Jenderal Andika Perkasa

Keempat, ialah peningkatan operasional siber.

"Siber adalah fokus kami berikutnya karena saat ini sudah hadir di mana-mana dan kita tidak bisa menghindar," lanjutnya.

Kelima, peningkatan sinergitas intelijen terutama di daerah wilayah konflik.

Keenam, pemantapan interoperabilitas Tri Matra Terpadu dalam pola operasi TNI.

Ketujuh, penguatan integrasi penataan organisasi untuk mewujudkan TNI yang adaptif.

Terakhir, reaktualisasi peran diplomasi militer dalam rangka kebijakan politik luar negeri.

Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test secara Terbuka dan Tertutup

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menjelaskan mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.

Dalam RDPU, dilakukan penyampaian visi misi calon panglima TNI sekaligus penyampaian strategi dan kebijakannya.

"Adapun mekanisme RDPU, penyampaian visi misi calon panglima TNI dilakukan secara terbuka alokasi waktu 30 menit dan penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan secara tertutup."

"Pendalaman tanya jawab dari masing-masing fraksi diberikan waktu 7 menit secara tertutup," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu (6/11/2021).

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan jawaban calon panglima TNI terhadap pertanyaan fraksi diberikan waktu selama 20 menit dilaksanakan secara tertutup.

Kemudian, pendalaman tanya jawab masing-masing anggota diberi alokasi kurang lebih 3 menit secara tertutup.

Lalu, calon panglima TNI menjawab dan diberikan waktu 5 menit secara tertutup.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan