Rabu, 27 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. 

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra. 

⦁ AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

⦁ Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)

2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Sementara pendapat MA:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

• AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

⦁ Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan