Senin, 1 Juni 2026

Mabes Polri Terbitkan SP3 Kasus Tindak Pidana Perbankan Sadikin Aksa

Terbitnya SP3 ini lantaran dinilai karena kurang cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut.

Tayang:
ist
Sadikin Aksa. 

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(*)

Berita ini tayang di Tribun Timur dengan judul: Tak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 buat Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa dan OJK

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved