Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
Banyak yang menyebut aturan terbaru yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim malah melegalkan perzinaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi atau kampus menuai polemik.
Banyak yang menyebut aturan terbaru yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim justru malah melegalkan perzinaan.
Namun menurut Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam aturan itu dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu(10/11).
Nizam mengatakan banyaknya anggapan minor tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," kata Nizam.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Permendikbud 30/2021 Perlu Revisi Terbatas
Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujar Nizam.
Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.
Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.
Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.
Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual.
Serta menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini, dan mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud Nomor 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” pungkas Nizam.
Baca juga: Legislator Gerindra: Permendikbudristek 30/2021 Abaikan Nilai-nilai Agama
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan tidak mentolerir kekerasaan seksual dalam bentuk apapun.
Apalagi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, seperti di kampus.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi dan mendukung terbitnya regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban,” kata Menteri PPPA.
Menurut dia, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun berada termasuk lingkungan pendidikan.
Karena faktanya, kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya
“Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegas Menteri Bintang.
Baca juga: Pro Kontra Permendikbud 30/2021, Dianggap Legalkan Zina, Ini Tanggapan Koalisi Perempuan Indonesia
Menteri Bintang menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.
Permendikbudristek tersebut dinilai tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.
Menteri PPPA juga menegaskan korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.
Karena itu, adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek tersebut sebuah langkah maju yang menunjukan keberpihakan kepada korban.
Menteri Bintang mengharapkan regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan secara cermat dan tepat sehingga proses Pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.
Baca juga: Fraksi PPP DPR Desak Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut, Begini Penjelasannya
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyoroti frasa tanpa persetujuan korban yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Menurut Asrorun, hubungan seksual tanpa pernikahan bersifat ilegal, karena bertentangan dengan norma yang berlaku. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Nah itu enggak bisa dilepaskan. Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguh pun suka sama suka itu tidak dipernankan. Itu statusnya ilegal maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang enggak berbudaya," kata Asrorun.
Meski begitu, Asrorun mengatakan aturan pencegahan kekerasan seksual sangat dibutuhkan. Menurutnya, aturan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia.
Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Bahas Pinjol, Nikah Online dan Uang Kripto
"Karenanya seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia pendidikan itu dan tidak boleh ada satupun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia," kata Asrorun.
"Jadi kita perlu untuk menghindarkan diri dari aktivitas kejahatan seksual tetapi apa makna kejahatan seksual dan bagaimana mekanisme pencegahannya," tambah Asrorun.
Namun Asrorun, menekankan pentingnya memuat peraturan di dunia pendidikan yang sesuai dengan norma yang berlaku. "Proses pendidikan itu bagian dari proses untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Maka seluruh aturan harus didesain dalam kerangka keadaban dan kebudayaan," pungkas Asrorun.
Segera Dicabut
Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek mencabut Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lincolin Arsyad menilai Permendikbudristek tersebut memiliki masalah formil dan materiil.
Dirinya menilai ada pasal yang bermakna legalisasi seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.
"Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Arsyad.
Menurut Arsyad, Permendikbudristek memiliki masalah formil karena tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya.
Dirinya mengatakan pihak yang terkait dengan materi aturan itu tidak dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan," kata Arsyad.
Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini
Selain itu, Arsyad mengatakan aturan itu tidak tertib materi muatan. Terdapat dua kesalahan materi muatan yang, menurutnya, melampaui kewenangan. Aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang.
"Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional," tutur Arsyad.
Arsyad menjelaskan terdapat beberapa poin aturan tersebut bermasalah secara materiil. Pertama, Pasal 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis ketimpangan relasi kuasa mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.
"Padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia," jelas Arsyad.
Kemudian Arsyad menilai rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 dalam aturan itu menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Dirinya menilai standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, persetujuan dari para pihak.
"Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," kata Arsyad.
Selain itu, Arsyad menjelaskan aturan itu juga terjadi pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab, menurutnya, terjadi legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan itu bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian Arsyad menilai adanya sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 dinilai tidak proporsional, berlebihan, dan represif.
Baca juga: HNW Dukung Penolakan Terhadap Permen Soal Kekerasan Seksual
Kritik serupa juga disampaikan Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 jelas mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019 lalu.
Selain itu dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada.
"Padahal Undang-undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi," kata Guspardi.
Guspardi menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) tersebut sangat jelas melampaui kewenangan. Pasalnya Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang RUU PKS.
Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik. "Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, filosofi dan muatan dalam peraturan menteri tersebut juga jauh dari nilai-nilai Pancasila dan cenderung pada nilai-nilai liberalisme, karena tidak berlandaskan kepada norma-norma agama.
Misalnya penggunaan defenisi paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang tidak didasarkan pada agama. "Maknanya selama tidak ada pemaksaan (suka sama suka), berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," ujarnya.
"Hal ini tentu berpotensi melegalkan dan menfasilitasi perbuatan zina dan jelas bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang jelas berbahaya," lanjutnya.
Guspardi menambahkan, banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka.
Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.
Padahal perilaku seks di luar nikah ataupun LGBT tidaklah dibenarkan dalam norma agama.
Tak hanya itu, Permendikburistek 30/2021 seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus.
Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.
"Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid yang ditandatangi Mas Mentri Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya ke depan," pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.
Komisi Bidang Pendidikan DPR RI memastikan bakal memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta klarifikasi Permendikbudristek tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPR RI Abdul Fikri Faqih.
"Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11) ini," ungkap Fikri.
Satu di antara poin yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek tersebut adalah paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang tidak didasarkan pada agama. Hal tersebut, kata Fikri, bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. "Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," ucap Fikri.
Terbitkan Edaran
Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) menyusul peraturan tersebut.
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun.
Yaqut mengaku sepakat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Baca juga: Kemenag Berniat Ubah Aset Dari Koruptor Jadi KUA atau Madrasah
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," tambah Yaqut.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS. Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). (Tribun Network/den/fah/mam/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mendikbudristek-nadiem-makarim-dalam-sambutan-hari-kesaktian-pancasila.jpg)