Minggu, 14 September 2025

Pinjaman Online

Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

MUI bahas hukum pinjaman online dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI, 9-11 November 2021. MUI menegaskan segala pinjaman mengandung riba, haram.

Editor: Inza Maliana
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

11. Hukum zakat perusahaan, dan

12. Hukum zakat saham.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id.

Berita lainnya terkait Pinjaman Online

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan