Rabu, 3 September 2025

CPNS 2021

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap II, Pemilihan Formasi Mulai 15-19 November 2021

Kemdikbud Ristek merilis jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tahap II. Pemilihan formasi II seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 15-19 November 2021.

Editor: Nuryanti
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II akan dimulai dengan pemilihan formasi pada 15-19 November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Riset merilis jadwal terbaru seleksi PPPK Guru.

Jadwal tersebut tertuang dalam Pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril.

Sebelumnya, seleksi kompetensi tahap II sempat ditunda adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.

Penundaan dilakukan mengingat adanya evaluasi secara menyeluruh dalam pelaksanaan seleksi tahap 1 PPPK Guru.

Dengan keluarnya jadwal terbaru ini, menandakan seleksi PPPK Guru II akan siap dimulai lagi.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 Lengkap dengan Materi dan Passing Gradenya

Baca juga: Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Dalam surat pengumuman tersebut disebutkan, pemilihan formasi II seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 15-19 November 2021.

Kemudian untuk pengumuman daftar peserta, waktu dan juga tempat seleksi PPPK Guru II akan disampaikan pada 2 Desember 2021.

Selanjutnya proses pencetakan kartu ujian mulai 2-5 Desember lalu berlanjut pelaksanaan seleksi kompetensi II pada 6-10 Desember 2021.

Hasil seleksi kompetensi nantinya akan diumumkan pada 16 Desember 2021.

Peserta yang tidak lolos nantinya dapat mengajukan sanggahan pada 17-19 Desember yang nantinya hasil sanggah akan diumumkan 30 Desember 2021.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos nantinya masih bisa memiliki kesempatan mengikuti seleksi terakhir yakni PPPK Guru III.

Pelamar diminta untuk selalu memantau perkembangan informasi pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK

  1. Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
  2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
  3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
  5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
  6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
  7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
  8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.

Download Jadwal Seleksi PPPK Guru Terbaru

Peluang PPPK Guru Tahap 2
Formasi PPPK Guru 2021 yang yang belum terisi yakni 149.336, dan ini akan diperebutkan pada seleksi tahap 2 dan 3.

Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Inilah Pembagiannya, Lengkap dengan Passing Grade

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Perlu diketahui, seleksi tahap 1 PPPK Guru sebelumnya hanya berhak diikuti oleh guru dengan dua kriteria.

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Kedua, Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Sementara pada tahap 2 nanti, seperti tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 33, peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut:

  • Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk
pertama kalinya pada SSCASN.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lainnya terkait Seleksi ASN 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan