Selasa, 2 September 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Sebut AHY Ingin Merusak Citra Pemerintahan Jokowi

Ia menilai, dengan menyebut nama jabatan Kepala Staf Presiden, maka AHY telah menyeret lembaga kepresidenan dalam konflik Partai Demokrat.

Istimewa
Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang. 

1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)

2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan SBY 

Sementara pendapat MA:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

• AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan