Rabu, 20 Agustus 2025

Formula E

Nasib Gelaran Formula E yang Jadi Program Super Prioritas Gubernur Anies Ada di Tangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan proyek balap mobil listrik atau Formula E.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribun Manado
Ajang Formula E dijadwalkan digelar pada 2022 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan Formula E program prioritas pada 2022 mendapat sorotan sejumlah pihak.

Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan bakal berakhir Oktober 2022 mendatang.

Artinya, Anies hanya tinggal menyisakan waktu kurang dari setahun menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Walau demikian, ternyata masih banyak janji kampanye dan proyek yang belum bisa diselesaikan Anies hingga saat ini.

Menjadikan Formula E program prioritas jelang lengser terbukti saat Anies memberi kuasa untuk meminjam uang ke Bank DKI demi membayar commitment fee Formula E.

Babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan proyek balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

Baca juga: Kronologi Surat Kuasa Anies Perintahkan Ngutang Rp 180 Miliar ke Bank DKI Demi Muluskan Formula E

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut kasus Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.

Menurutnya, dalam proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan