Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Mahkamah Agung memangkas hukuman untuk Muhammad Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.