Rabu, 5 November 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Mahkamah Agung memangkas hukuman untuk Muhammad Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 
Halaman 3/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved