Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya?

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji Pemprov Riau.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
  • Ternyata, Abdul Wahid bukan hanya satu-satunya Gubernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi.
  • Tiga mantan Gubernur Riau lainnya yang berkasus adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ternyata, Abdul Wahid bukan satu-satunya Gubernur Riau yang pernah tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya, ada tiga Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Siapa saja mereka? Berikut penjelasannya.

Abdul Wahid

Johanis menyebut kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Abdul Wahid.

“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya. 

Johanis berujar ketiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025. 

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Akibat tindakan itu, mereka disangkakan sudah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Baca juga: Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Duit sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Ungkap Mataharinya Satu

Saleh Djasit

Saleh Djasit adalah anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2004—2008.

Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Riau (1998-2003) dan Bupati Kampar (1986—1991 dan 1991—1996).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved