OTT KPK di Riau
Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid
Tiga pejabat di Pemprov Riau ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan danpenerimaan gratifikasi, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Tiga pejabat di Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, termasuk Gubernur Abdul Wahid.
- Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 4 - 23 November 2025.
- Kasus berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Satu dari tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau.
Abdul Wahid merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025.
Baru delapan bulan menjabat, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dua anak buahnya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12 F dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Selanjutnya, AW dan dua anak buahnya ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November sampai 23 November 2025
Adapun AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, serta saudara DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Duit sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Ungkap Mataharinya Satu
Daftar Tersangka
- Gubernur Riau Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW terlihat mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun rompi oranye KPK kerap dikenakan oleh seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), sekira pukul 13.50 WIB, satu unit mobil tahanan tiba di lobi gedung Merah Putih KPK.
Abdul Wahid turun dari mobil itu sambil digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas dari KPK.
Politikus PKB tersebut, mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut rompi oranye KPK bernomor 94.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.