Minggu, 17 Agustus 2025

Ini Isi Pasal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS yang Tuai Pro dan Kontra

Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

Editor: Inza Maliana
Warta Kota via Tribunnews
Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. 

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

Untuk isi selengkapnya dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan