Senin, 29 September 2025

CPNS 2021

Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Simak Materi & Pengolahan Nilainya

Peserta CPNS yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021, simak ketentuan dan aturan prokesnya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021, simak ketentuan dan aturan prokesnya. 

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini

Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN materi SKB dapat berupa:

a. psikotest

b. tes potensi akademik

c. tes kemampuan bahasa asing

d. tes kesehatan jiwa

e. tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. wawancara dan atau

i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Informasi CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan