KPK Ungkap 5 Eks DPRD Jambi Terima Duit dari Orang Kepercayaan Zumi Zola
Mendalami dugaan itu, penyidik KPK memeriksa lima bekas legislator tersebut pada Senin (15/11/2021) di Lapas Kelas II A Jambi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sejumlah Rp46 miliar, di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," ungkap Setyo.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dan, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.