Minggu, 28 September 2025

MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq Terkait Kasus Korupsi Impor Sapi

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Luthfi Hasan Ishaq. 

Tribunnews/Dany Permana
Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Luthfi Hasan Ishaq. 

Alhasil mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tetap dihukum 18 tahun penjara dalam kasus korupsi kuota impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tolak," demikian bunyi putusan MA dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11/2021).

Perkara upaya hukum PK ini diputus oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Armi dan Ansori. 

Baca juga: Ini Alasan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ajukan PK Terkait Kasus Suap Impor Daging Sapi

Pembacaan putusan ini dilakukan pada Senin (15/11/2021) kemarin.

Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono, menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. 

Dia menyebutkan ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Luthfi kini tengah menjalani hukuman yang membelitnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. 

Dia memandang, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka. 

Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan, sambung Sugiyono, terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.

Sementara itu, terkait perkara TPPU, kata Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan