MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq Terkait Kasus Korupsi Impor Sapi
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Luthfi Hasan Ishaq.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," ujar Sugiyono.
Untuk diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan Ishaq diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama dan pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap Luthfi agar dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.