Minggu, 28 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Menaker Ungkap Tujuan Tetapkan Upah Minimum Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan pemerintah menetapkan upah minimum (UM) sesuai aturan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. 

Pihaknya di Kemenaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan