Operasi Zebra 2021 Mulai 15-28 November 2021, Ini Target Sasarannya
Operasi Zebra 2021 ini berlangsung selama dua pekan, dari 15 hingga 28 November 2021. Berikut sasarannya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Daryono
Argo menjelaskan, pengendara sepeda motor jadi pelanggar terbanyak di hari pertama Operasi Zebra Jaya, Senin (16/11/2021) kemarin.
Penindakan dilakukan karena membahayakan pengendara lain seperti melawan arus hingga tidak menggunakan helm.
“Banyaknya lawan arus, tidak menggunakan helm, TNKB tidak dipasang di belakang,” terangnya.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021, Kapolda Metro: Petugas Harus Tertib Sebelum Tertibkan Masyarakat
Dalam apel kesiapan Operasi Zebra Jaya 2021, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan instruksi pada anak buahnya.
Fadil mengatakan, sebelum menertibkan masyarakat yang melanggar, para petugas harus bersikap disiplin terlebih dahulu.
"Jadi saya berharap seluruh anggota menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat. Jangan sampai menertibkan masyarakat, tapi kita sendiri yang tak tertib. Berilah contoh yang baik kepada masyarakat sebelum menegakkan aturan berlalu lintas," ujar Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Dalam operasi kali ini, ia melarang keras penggunaan knalpot bising yang masih digunakan kendaraan di Jakarta.
Peringatan itu tak hanya dikhususkan pada masyarakat, tapi ditunjukkan juga pada anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Personel akan melakukan operasi secara mobile menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Mulai 15 November Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2021, Apa Saja Sasarannya?
Pelanggaran dan Denda Operasi Zebra Jaya
Khusus di ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta, wilayah razia Operasi Zebra Jaya 2021 berlaku di antaranya Jakarta Selatan meliputi Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
Ada juga di Jakarta Timur meliputi kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo. Kawasan Jakarta Barat yang meliputi Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
Untuk wilayah Jakarta Pusat meliputi ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Jalan Gunung Sahari hingga Jalan Gajah Mada.