Operasi Zebra 2021 Mulai 15-28 November 2021, Ini Target Sasarannya
Operasi Zebra 2021 ini berlangsung selama dua pekan, dari 15 hingga 28 November 2021. Berikut sasarannya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Daryono
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selema operasi Zebra Jaya 2021, yakni:
1. Knalpot bising (tidak standar):
- sanksi: kurungan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
- sanksi: kurangan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
- sanksi: kurangan paling lama satu tahun
- denda paling banyak Rp 3.000.000
(Tribunnews.com/Tio, Fandi Permana) (Kompas.com/Ivany)