Senin, 25 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes

PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI TAHUN BARU - PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan PPKM level 3 ini diberlakukan pada seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember nanti.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Lebih Dalam soal Larangan Perayaan Tahun Baru

Muhadjir menjelaskan alasan di balik kebijakan PPKM level 3 itu sebagai antisapasi pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

PPKM diberlakukan demi menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi kegiatan ekonomi masyarakat tetap harus bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Istimewa)

Pesta Kembang Api Dilarang hingga Penerapan Prokes Diperketat

Sementara itu, dalam penerapan PPKM level 3 nantinya, pemerintah juga melarang kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Misalnya, perayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan akan sepenuhnya dilarang. 

Sedangkan untuk kegiatan Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang

Kemudian, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatabn (prokes) di berbagai destinasi.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Menko PMK Muhadjir, dikutip Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: Kemenkes Siapkan 8 Strategi Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan