Senin, 25 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes

PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI TAHUN BARU - PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan. 

Selanjutnya, pilar keempat berkaitan dengan peningkatan cakupan vaksinasi.

Terakhir, kelima adalah penguatan sistem kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dan memenuhi standar protokol kesehatan.

Nadia menekankan, situasi pandemi saat ini yang sudah menunjukkan perbaikan perlu dipertahankan.

Baca juga: Menkes Sebut Obat Covid-19 Molnupiravir Akan Tiba di Indonesia Desember 2021

Sehingga laju penambahan kasus bisa terus ditekan.

"Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat. Tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat kita temukan kasus positif," kata Nadia.

Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Kita harus pastikan setelah libur nataru tidak terjadi lonjakan kasus,'' ujar Nadia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Falevi)(Kompas TV)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan