Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes
PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Diperkirakan, Inmendagri terkait PPKM level 3 saat libur Nataru terbit paling lambat 22 November.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Jelang dan saat Libur Nataru, Masyarakat Diminta Kurangi Mobilitas
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19, yang biasanya terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.
Nadia menyebut, pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.
"'Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan."
"Termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19,'' ucap Nadia dalam keterangannya, dikutip dari laman pers Kemenkes RI, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Eropa Naik, Indonesia Perkuat Protokol Kesehatan
Jubir Kemenkes mengungkapkan, setidaknya ada lima pilar utama pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pilar pertama soal deteksi kasus Covid-19, upaya ini dilakukan dengan menguatkan testing, tracing, karantina/isolasi.
Ia mengatakan, deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kemudian, surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.
Kedua, yakni manajemen klinis dilakukan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk potensi obat baru dan persiapan kapasitas rumah sakit dan fasyankes lain.

Baca juga: Menkes: Vaksinasi Covid-19 Berbasis Risiko, Lansia Kemudian Anak-anak
Ketiga, soal perubahan perilaku masyarakat dengan penguatan untuk mematuhi protokol kesehatan berbasis teknologi informasi PeduliLindungi.