Senin, 25 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribun Timur/Sanovra Jr
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).

Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, seluruh wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan aturan PPKM Level 3.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Kebijakan PPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

Baca juga: IDI Minta Pemerintah Persiapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid19 Pasca Nataru

Baca juga: Dukung Pemerintah, Sufmi Dasco Minta Kaji Mendalam Larangan Perayaan Nataru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Istimewa)

Berikut kegiatan yang dilarang dan imbauan saat libur Nataru:

1. Kegiatan Kerumunan Besar Dilarang

Muhadjir mengatakan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api akan dilarang.

Selain itu, pawai dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar juga dilarang.

2. Prokes Ketat di Gereja, Mal, dan Tempat Wisata

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Menko PMK.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Nataru

Baca juga: Satgas Ingatkan Hadapi Libur Nataru dengan Prokes Ketat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan