Fraksi Gerindra di Komisi VI Terima Audiensi Aliansi Vendor Barata, Ini yang Dibahas
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, didampingi Kapoksi Gerindra, Andre Rosiade, dan Muhammad Husein Fadlulloh, menerima audiensi dari Alians
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, didampingi Kapoksi Gerindra, Andre Rosiade, dan Muhammad Husein Fadlulloh, menerima audiensi dari Aliansi Vendor Barata di ruang rapat Komisi VI DPR RI
Kepada tiga anggota Fraksi Gerindra itu, perwakilan aliansi mengadukan PT Barata Indonesia (Persero) karena lalai melakukan pembayaran tagihan terhadap ratusan vendor yang telah bekerjasama dengan perusahaan plat merah tersebut.
"Saat ini, kami menghadapi masalah terkait hubungan bisnis dengan PT Barata Indonesia yang lalai melakukan pembayaran tagihan terhadap vendor," kata Koordinator Aliansi Vendor Barata, Irfan dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/11/2021).
Irfan mengatakan perkara yang dialami para vendor ini bermula saat PT Barata Indonesia menetapkan skema pembayaran menggunakan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) Bank Syariah Mandiri (kini Bank Syariah Indonesia atau BSI).
Ketentuan itu tertuang dalam surat PT Barata Nomor 21.19.066 tertanggal 13 Juni 2019 perihal Prasyarat Pembayaran Vendor Mekanisme SCF BSI.
Irfan menjelaskan, dalam proses kerja sama ini, para vendor telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kontrak dan kemudian mengajukan tagihan pembayaran kepada PT Barata.
Baca juga: Puan: Mafia Tanah Merampas Penghidupan Orang, Berantas!
Namun, Irfan menyebut PT Barata lalai melakukan pembayaran tagihan. Bahkan, saat ini dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT).
Di tengah kondisi tersebut, para vendor digelisahkan dengan tagihan pihak BSI terkait pembayaran PT Barata kepada vendor.
Atas tagihan tersebut, kolekbilitas para vendor di BI berstatus coll 3. Status tersebut menyebabkan para vendor kesulitan mengakses fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain.
"Dalam skema SCF itu, kami kerja lalu tagihan kami dibayar oleh Barata. Kami sudah kerja, itu hak kami. Tapi kenapa saat BSI tidak bisa menagih ke Barata lantas tagihan itu dilayangkan ke kami?" imbuh dia.
Menjawab aduan tersebut, Kapoksi Gerindra Andre Rosiade berkomitmen untuk segera berkomunikasi dengan pihak Barata Indonesia dan pihak BSI.
"Insyaallah kami dari Fraksi Gerindra berkomitmen segera menyelesaikan persoalan ini. Begitu bapak keluar dari ruangan ini, kami akan telefon langsung pihak BSI," kata Andre.
Dia juga berencana ke PT Barata dk Surabaya pada 29 November nanti terkait kerangka kunjungan Panja Restrukturisasi BUMN.
"Insyaaallah kalau bisa sebelum tahun baru kita bisa selesaikan persoalan ini," kata Andre.
Di kesempatan yang bersamaan, Mohamad Hekal mengatakan Komisi VI punya instrumen untuk memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN.